Kamis, 05 Agustus 2010

LPK PONOROGO PEDULI BERBAGAI ISU YANG TERKAIT DENGAN KONSUMEN

PONOROGO : Dengan mencuatnya berbagai isu cara- cara mendapatkan penghasilan besar secara cepat /instan mulai menjadi perhatian Lembaga perlindungan Konsumen Ponorogo. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketersesatan masyarakat yang sedang tempuruk ekonominya, jangan sampai jadi korban. Di katakan Pimpinan LPK, akhir- akhir ini banyak Isu perburuan harta dengan cara instan, seperti isu penggandaan uang, jual beli benda antik, Jual beli Hewan Antik, hingga proses- proses uang yang menggiurkan, bila tidak terantisipasi maka akan merugikan masyarakat yang terbius isu tersebut. Selain masalah kerugian masyarakat, hal tersebut bila tidak diantisipasi bisa juga mengurangi Iman seseorang, demikian dicuplik dari ungkapan pimpinan LPK,.Sigit juga mencuntohkan pemberitaan seperti di bawah ini

Selasa, 27 Juli 2010

PENGAWASAN DI BIDANG fINANCE. KONSUMEN HARUS PAHAM DAN MENGERTI AKAN

1. BAHWA BANYAK KONSUMEN MENDAPAT PERJANJIAN JUAL BELI
SECARA ANGSURAN DARI fINANCE YANG DISEBUT- SEBUT
MENGGUNAKAN PERJANJIAN FIDUSIA.Padahal setelah dilakukan penelitian dan konfirmasikan ke lembaga fiducia tidak terdaftar . Hal ini bisa ditegaskan bahwa Perjanjian Fiducia yang dikatakan Finance sangat patut diduga illigal atau palsu dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Noktaris sewaktu tanda tangan perjanjian/tidak ada sertifikat jaminan Fiducia yang terlampir dalam perjanjian.

2. Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak
FREVERENT atau hak eksekutor.Artinya Lembaga Finance, ( Pembiayaan) tidak berwenang menarik, menyita kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita menarik kendaraan yang angsurannya macet adalah Pengadilan Negeri setempat karena masalah ini adalah murni perkara perdata.

3. sesuai Pasal 35 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan palsu secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama lima (5) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 sepuluh jta rupiah, paling banyak seratus juta rupiag ( Rp 100.000.000 )

4. Finance bukan Bank karena tidak termasuk yang diatur dalam UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan dan diminta kepada Menteri Keuangan RI untuk mencabut ijin Finance yang telah melanggar peraturan perundang- undangan juga telah merusak perekonomian rakya.( KONSUMEN )


5. Setelah dilakukan peninjauan dan disigi , berdasarkan keterangan pejabat setempat di Kantor Perdagangan dan Perindustrian / Dinperindagkop Kabupaten Lembaga Pembiayaan/Finance TIDAK TERDAFTAR dan atau sangat patut diduga tidak resmi karena tidak tercatat layaknya sebuah perusahaan sesuai yang diatur dalam UU no.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.


6. Atas Kuasa dari beberapa Konsumen LPKSM JATIM melalui Surat melaporkan ke POLDA JATIM, terkait pemalsuan dokumen perjanjian yang mengatas namakan FIDUCIA bisa menyita kendaraanMobil, Sepeda Motor milik konsumen secara melawan hukum

LPKSM KORWIL MADIUN

LOGO LPK PONOROGO

Desak Bupati Segera Isi Sekwan


PONOROGO – Kontroversi jabatan sekratris DPRD tampaknya juga menjadi bahasan panitia kerja (panja) DPRD tentang laporan hasil audit BPK. Pasalnya, dalam auditnya BPK menyatakan bahwa telah terjadi pergantian pejabat di lingkup pemkab. Yakni di Sekretaris DPRD, Dinas Perhubungan, dinas social , dan beberapa dinas lainnya. Padahal, kenyataannya sejak 1 Desember 2008 jabatan skewan masih dikosongkan. ‘’Sepertinya saat audit eksekutif melaporkan kalau sekwan sudah diisi, padahal belum,’’ terang Agus Dermawan Wakil Ketua Panja.

Kejanggalan tersebut menurut Agus menunjukkan lemahnya komitmen eksekutif dalam penataan organisasi. Khususnya dalam pengisian sekwan. Padahal, sesuai surat gubernur Jatim Nomor X.821.2/187/212/2010 tertanggal 17 mei menyebutkan adanya pejabat sekwan baru. ‘’Lho kalau sudah dilaporkan ke BKP ada pengisian, ada Sk gubernur, kenapa bupati tidak segera melantiknya,’’ katanya.

Hal senada juga diungkapkan Miseri Effendi ketua Panja. Menurutnya, panja dalam keputuan akhir merekomendasikan bupati secepatnya melantik sekwan sesuai keputusan gubernur. Pengisian tersebut sangat penting lantaran saat ini kalangan dewan sedang menghadapi pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun 2010. ‘’Kalau terus dibiarkan berlarut-larut, khawatirnya nanti justru menggangu kinerja dewan,’’ ujarnya.

Masih menurut Miseri, pelantikan sekwan sangat penting bagi kinerja DPRD. Sebab sekwan menjadi pengelola administrasi semua kegiatan wakil rakyat. Jika sekwan selalu diisi pejabat sementara, maka tugas kedewanan tidak bisa berjalan efektif. ‘’Bagaimana bisa efektif kalau pejabat itu juga puny atanggungjawab di satker lain. Untuk itu, kami meminta bupati segera melantik sekwan sesuai keputusan gubernur,’’ pungkasnya. (dhy