LPK REOG PONOROGO
LPK Ponorogo siap melindungi Konsumen
Kamis, 05 Agustus 2010
LPK PONOROGO PEDULI BERBAGAI ISU YANG TERKAIT DENGAN KONSUMEN
Selasa, 27 Juli 2010
PENGAWASAN DI BIDANG fINANCE. KONSUMEN HARUS PAHAM DAN MENGERTI AKAN
1. BAHWA BANYAK KONSUMEN MENDAPAT PERJANJIAN JUAL BELI
SECARA ANGSURAN DARI fINANCE YANG DISEBUT- SEBUT
MENGGUNAKAN PERJANJIAN FIDUSIA.Padahal setelah dilakukan penelitian dan konfirmasikan ke lembaga fiducia tidak terdaftar . Hal ini bisa ditegaskan bahwa Perjanjian Fiducia yang dikatakan Finance sangat patut diduga illigal atau palsu dengan ciri- ciri kedua belah pihak tidak ke Noktaris sewaktu tanda tangan perjanjian/tidak ada sertifikat jaminan Fiducia yang terlampir dalam perjanjian.
2. Karena tidak terdaftar maka Fiducia dimaksud tidak memiliki hak
FREVERENT atau hak eksekutor.Artinya Lembaga Finance, ( Pembiayaan) tidak berwenang menarik, menyita kendaraan dengan alasan apapun termasuk angsuran yang macet, kewenangan menyita menarik kendaraan yang angsurannya macet adalah Pengadilan Negeri setempat karena masalah ini adalah murni perkara perdata.
3. sesuai Pasal 35 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan palsu secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fiducia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu ( 1 ) tahun dan paling lama lima (5) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 sepuluh jta rupiah, paling banyak seratus juta rupiag ( Rp 100.000.000 )
4. Finance bukan Bank karena tidak termasuk yang diatur dalam UU nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankkan dan diminta kepada Menteri
5. Setelah dilakukan peninjauan dan disigi , berdasarkan keterangan pejabat setempat di Kantor Perdagangan dan Perindustrian / Dinperindagkop Kabupaten Lembaga Pembiayaan/Finance TIDAK TERDAFTAR dan atau sangat patut diduga tidak resmi karena tidak tercatat layaknya sebuah perusahaan sesuai yang diatur dalam UU no.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
6. Atas Kuasa dari beberapa Konsumen LPKSM JATIM melalui Surat melaporkan ke POLDA JATIM, terkait pemalsuan dokumen perjanjian yang mengatas namakan FIDUCIA bisa menyita kendaraanMobil, Sepeda Motor milik konsumen secara melawan hukum
Diposkan oleh LPKSM KORWIL MADIUN di 06:59
Desak Bupati Segera Isi Sekwan
PONOROGO – Kontroversi jabatan sekratris DPRD tampaknya juga menjadi bahasan panitia kerja (panja) DPRD tentang laporan hasil audit BPK. Pasalnya, dalam auditnya BPK menyatakan bahwa telah terjadi pergantian pejabat di lingkup pemkab. Yakni di Sekretaris DPRD, Dinas Perhubungan, dinas social , dan beberapa dinas lainnya. Padahal, kenyataannya sejak 1 Desember 2008 jabatan skewan masih dikosongkan. ‘’Sepertinya saat audit eksekutif melaporkan kalau sekwan sudah diisi, padahal belum,’’ terang Agus Dermawan Wakil Ketua Panja.
Kejanggalan tersebut menurut Agus menunjukkan lemahnya komitmen eksekutif dalam penataan organisasi. Khususnya dalam pengisian sekwan. Padahal, sesuai
Hal senada juga diungkapkan Miseri Effendi ketua Panja. Menurutnya, panja dalam keputuan akhir merekomendasikan bupati secepatnya melantik sekwan sesuai keputusan gubernur. Pengisian tersebut sangat penting lantaran saat ini kalangan dewan sedang menghadapi pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) tahun 2010. ‘’Kalau terus dibiarkan berlarut-larut, khawatirnya nanti justru menggangu kinerja dewan,’’ ujarnya.
Masih menurut Miseri, pelantikan sekwan sangat penting bagi kinerja DPRD. Sebab sekwan menjadi pengelola administrasi semua kegiatan wakil rakyat. Jika sekwan selalu diisi pejabat sementara, maka tugas kedewanan tidak bisa berjalan efektif. ‘’Bagaimana bisa efektif kalau pejabat itu juga puny atanggungjawab di satker lain. Untuk itu, kami meminta bupati segera melantik sekwan sesuai keputusan gubernur,’’ pungkasnya. (dhy